Songsong IKN, Perda RPJPD 2025--2045 Banjarmasin Disahkan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 03 Agustus 2024

Songsong IKN, Perda RPJPD 2025--2045 Banjarmasin Disahkan

BERITABANJARMASIN.COM - Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025--2045 Banjarmasin telah disahkan yang menyesuaikan dengan Provinsi Kalsel yang didapuk sebagai penunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim.

Raperda ini disahkan dalam rapat paripurna Rabu (31/7/2024) lalu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya dan dihadiri langsung Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Harry mengatakan, RPJPD ini disusun untuk 20 tahun kedepan dengan befokus dalam pembangunan infrastrukur, pendidikan, kesehatan maupaun ekonomi yang sejalan dengan hadirnya IKN Nusantara di Kaltim.

"Kalsel sebagai gerbang IKN tentu perlu mempersiapkannya. Kami harap RPJPD yang disahkan ini bisa bersinergi dengan visi misi wali kota selanjutnya," papar dia.

Sementara itu, Wali Kota Ibnu Sina menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta pansus pembahas Perda RPJPD yang telah merampungkan pembahasan hingga akhirnya disahkan.

Menurut Ibnu, Kalsel didesain sebagai penunjang IKN sehingga RPJPD yang dibuat Banjarmasin pun harus menyesuaikan. 

"Karena Banjarmasin salah satu bagian dari Kalsel sebagai kota sungai dan dagang serta pariwisata diharapkan sebagai penyangga logistik atau sebagai lumbung pangan IKN nantinya," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Banjarmasin dengan potensinya sebagai kota perdagangan memiliki rencana membangun kawasan industri Mantuil sebagai penunjang barang dan jasa yang bersinergi dengan IKN Nusantara nantinya.
(maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner